Modul Informatika SMP Kelas 7 Semester 2


Tak pelak, begitu mapel TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) dihapus dari peredaran, langsung membuat galau semua guru TIK di jenjang SMP dan SMA. Galau yang bersifat pribadi, administrasi maupun institusi. Banyak guru mapel yang kehilangan ladang garapan. Tidak ada cantolannya lagi di sekolah, karena mapel yang diajarnya tidak ada di struktur kurikulum. 

Mapel Komputer (TIK) hanya bersifat bimbingan. Bukan kegiatan wajib. Bisa dilaksanakan melalui kegiatan ekstrakurikuler. Akibatnya, guru kehilangan pekerjaan utama mengajar di kelas. Artinya, tidak ada (berkurang pula) take home pay. Hilang pula tunjangan sertifikasi! Miris.

Namun kegelisahan, kegalauan tingkat dewa serta "protes", terutama oleh guru mapel TIK, akhirnya dijawab pemerintah (Kemendikbud). Di akhir Desember 2018, Pak Muhajir Effendi, selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, membuat gebrakan dengan menganulir kebijakan lama. 

Beliau mengeluarkan 2 kebijakan penting sehubungan dengan mata pelajaran komputer ini. Yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 36 Tahun 2018 dan Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018. 

Permendikbud Nomor 36 tahun 2018, berisi tentang perubahan atas Permendikbud Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMA/MA. Yang mana, seperti kita ketahui, di Permendikbud 59 Tahun 2014, tidak lagi mencantumkan mapel TIK di jenjang SMA/MA. Maka, sejak diberlakukannya Permendikbud 36 tahun 2018 ini, maka di jenjang SMA/ MA, mata pelajaran Komputer (TIK) akan diberlakukan kembali. Namanya bukan lagi TIK atau Komputer tapi informatika. 

Secara eksplisit tertulis di Permendikbud 36/ 2018, ada pasal perubahan yakni Pasal 10A: Pelaksanaan pembelajaran informatika sebagai mata pelajaran pilihan dilaksanakan mulai tahun ajaran 2019/ 2020 sesuai kesiapan sekolah.
Hal serupa juga diberlakukan di jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP), yang dituangkan dalam Permendikbud 37 Tahun 2018. Di sana tertulis, ada pasal tambahan 2A yang menyuratkan: Muatan Informatika pada SD/ MI digunakan sebagai alat pembelajaran dan atau dipelajari melalui ekstrakurikuler dan atau muatan lokal. Sedangkan untuk jenjang SMP/ MTs diberlakukan kembali mata pelajaran TIK dengan nama informatika.

Gebrakan Pak Menteri Muhajir kali ini patut diapresiasi dan diacungi jempol. Terbitnya Permendikbud 36 tahun 2018 dan 37 Tahun 2018, adalah langkah tepat dan konkret untuk memenuhi kebutuhan dasar peserta didik dalam mengembangkan kemampuannya pada era digital.

Berikut contoh modul informatika kelas 7 semester 2
link : unduh

Posting Komentar

6 Komentar

  1. mohon untuk diktat informatika smp kelas 8 semester 1 dan 2 diupload.. trmksh

    BalasHapus
  2. ijin download, terima kasih, semoga selalu sukses untuk anda

    BalasHapus
  3. mohon maaf saya ijin download yaa

    BalasHapus
  4. Assalamualaikum Pak Nur Afif, Mantap sekali Diktatnya, di mana banyak sumber materi Informatika yang sulit dipahami oleh siswa SMP dikarenakan tingkat kesulitannya yang tinggi terutama memahamkan siswa tentang Algoritma dan penerapannya serta materi2 lainnya, Alhamdulillah dengan Diktat ini, mudah-mudah membantu kami Guru2 Informatika yang jujur banyak yang belum memiliki SDM Latar belakang Informatika. Sy juga Izin download.

    BalasHapus
  5. ijin download pak, terima kasih, semoga bapak senantiasa diberikan sehat dan selalu sukses

    BalasHapus