Dalam surat edaran ini juga dijelaskan bahwa proses pendaftaran dan aktivasi akun Wajib Pajak dilakukan secara daring melalui sistem yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Prosesnya dibuat lebih mudah dan cepat, sehingga tidak lagi merepotkan atau memakan waktu lama. Setiap instansi diharapkan ikut berperan aktif dengan mengimbau dan memfasilitasi pegawainya agar segera melakukan pendaftaran dan aktivasi akun sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Surat Edaran MenPANRB Nomor 7 Tahun 2025 menekankan pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan sebagai bagian dari tanggung jawab sebagai warga negara dan ASN. Akun Wajib Pajak yang aktif akan memudahkan berbagai urusan administrasi, seperti pelaporan pajak, pemutakhiran data, hingga akses layanan publik tertentu. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan pajak semakin meningkat seiring dengan penguatan sistem pemerintahan berbasis digital.

0 Komentar