Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa guru yang akan ditugaskan sebagai kepala sekolah harus memenuhi sejumlah persyaratan, baik dari sisi kualifikasi, pengalaman, maupun kompetensi. Guru tersebut harus memiliki rekam jejak yang baik, sudah mengikuti pelatihan calon kepala sekolah, serta dinilai layak secara kinerja dan kepribadian. Dengan begitu, kepala sekolah bukan hanya pintar administrasi, tetapi juga mampu menjadi pemimpin pembelajaran yang menginspirasi guru dan siswa.
Permendikdasmen ini juga mengatur masa penugasan kepala sekolah yang tidak bersifat seumur hidup. Kepala sekolah ditugaskan dalam jangka waktu tertentu dan akan dievaluasi secara berkala. Jika kinerjanya baik, penugasan bisa diperpanjang. Namun jika tidak memenuhi target atau menunjukkan kinerja kurang optimal, maka bisa dikembalikan ke tugas sebagai guru. Aturan ini mendorong kepala sekolah untuk terus bekerja maksimal dan tidak terlena dengan jabatan.
Secara keseluruhan, Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 menegaskan bahwa kepala sekolah adalah jabatan profesional yang penuh tanggung jawab. Kepala sekolah dituntut menjadi pemimpin yang visioner, mampu mengelola sekolah, serta fokus pada peningkatan mutu pembelajaran. Dengan aturan ini, diharapkan sekolah-sekolah di Indonesia dipimpin oleh kepala sekolah yang kompeten, berintegritas, dan benar-benar siap membawa sekolah ke arah yang lebih baik.
.jpg)
0 Komentar