Melalui Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, instansi pemerintah didorong untuk menata ulang proses kerja agar lebih sederhana dan efisien. Pembagian tugas dibuat lebih jelas, target kerja lebih terukur, dan evaluasi dilakukan secara berkelanjutan. Hal ini bertujuan agar setiap ASN memahami perannya dan bisa bekerja lebih optimal tanpa terbebani prosedur yang berbelit-belit.
Dampaknya, masyarakat diharapkan bisa merasakan layanan publik yang lebih cepat dan berkualitas. ASN yang bekerja dengan sistem yang rapi dan jelas tentu akan lebih sigap dalam melayani kebutuhan masyarakat. Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 menjadi langkah penting dalam mewujudkan birokrasi yang modern, responsif, dan benar-benar hadir untuk melayani, bukan sekadar menjalankan rutinitas.
Download disini

0 Komentar