SEB Menteri tentang Kawasan Tanpa Rokok di Sekolah



Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri tentang Kawasan Tanpa Rokok di Sekolah hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi peserta didik dari bahaya asap rokok. Sekolah dipandang sebagai ruang aman untuk tumbuh kembang anak, baik secara fisik maupun mental. Oleh karena itu, lingkungan pendidikan harus benar-benar terbebas dari paparan rokok, baik rokok konvensional maupun rokok elektronik. Kebijakan ini menegaskan bahwa sekolah bukan hanya tempat belajar, tetapi juga tempat menanamkan pola hidup sehat sejak dini.

Melalui SEB ini, seluruh satuan pendidikan diwajibkan menerapkan kawasan tanpa rokok secara menyeluruh. Artinya, larangan merokok tidak hanya berlaku di ruang kelas, tetapi juga di halaman sekolah, ruang guru, kantin, dan seluruh area yang berada di lingkungan sekolah. Guru, tenaga kependidikan, tamu, hingga orang tua yang berkunjung ke sekolah juga harus mematuhi aturan tersebut. Dengan begitu, sekolah dapat menjadi contoh nyata dalam penerapan budaya hidup sehat.

SEB Menteri ini juga mendorong peran aktif sekolah dalam melakukan edukasi dan sosialisasi bahaya rokok kepada warga sekolah. Tidak cukup hanya dengan memasang papan larangan merokok, tetapi juga perlu ada pembiasaan, pengawasan, serta integrasi materi tentang bahaya rokok dalam kegiatan pembelajaran atau program sekolah. Pendekatan edukatif ini diharapkan mampu membangun kesadaran, bukan sekadar kepatuhan karena aturan.

Pada akhirnya, penerapan kawasan tanpa rokok di sekolah merupakan investasi jangka panjang bagi kualitas generasi penerus bangsa. Lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas asap rokok akan mendukung proses belajar yang lebih nyaman dan produktif. Dengan dukungan semua pihak—sekolah, orang tua, dan masyarakat—SEB ini diharapkan tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi benar-benar hidup dalam praktik sehari-hari di lingkungan pendidikan.

Download Selengkapnya


Posting Komentar

0 Komentar